PT Megah Jaya Perkasa Minta Warga Kampung Seraya Atas Segera Pindah
Tim Terpadu Kota Batam Melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan dan instansi terkait, Kamis (23/01/2025). (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Sengketa lahan di kawasan Kampung Seraya Atas kembali memanas. PT Megah Jaya Perkasa, pemilik resmi lahan tersebut, meminta warga yang masih tinggal di area itu untuk segera pindah.
Perusahaan telah mengantongi Penetapan Lahan (PL) atas nama mereka sejak 11 tahun lalu.
Kuasa hukum PT Megah Jaya Perkasa, Marcos Kaban, menegaskan pentingnya kerja sama dari warga.
Ia mengungkapkan, mediasi sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan agar warga bersedia pindah, namun proses pengukuran lahan terus tertunda akibat keberadaan warga yang masih bertahan.
"Kami sudah mediasi bersama perangkat RT/RW setempat, tetapi hasilnya tidak disampaikan kepada warga. Ini menyebabkan rencana kami terhambat. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah karena lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan," ujar Marcos, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurutnya, perusahaan telah menyiapkan kompensasi berupa uang sagu hati dan lahan kavling di kawasan Sambau untuk warga yang pindah. Namun, adanya dugaan ketidaktransparanan dari pihak RT/RW dianggap memperumit situasi.
"Kami sudah siapkan kompensasi, tetapi pendataan belum dilakukan karena informasi mediasi sebelumnya tidak sampai ke masyarakat," tambah Marcos.
Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, menyayangkan kurangnya komunikasi antara RT/RW dan warga setempat. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan ini semestinya sudah selesai jika hasil mediasi disampaikan dengan baik.
"Seharusnya ini hanya persoalan komunikasi. Kami beri waktu hingga 25 Januari untuk menyelesaikan mediasi antara RT/RW dan warga. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan damai," jelas Imam.
PT Megah Jaya Perkasa berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun showroom besar yang akan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat Batam. Perusahaan berharap rencana ini dapat segera direalisasikan setelah sengketa selesai.
Badan Pengusahaan (BP) Batam juga ikut terlibat dalam upaya penyelesaian konflik ini. Dalam pertemuan mediasi sebelumnya, BP Batam menyatakan bahwa dokumen legalitas lahan sudah jelas dimiliki oleh PT Megah Jaya Perkasa.
"Perusahaan telah menunjukkan dokumen resmi pengelolaan lahan. Sebagian warga juga telah menerima kompensasi, tetapi masih ada yang bertahan di lokasi," jelas Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Sazani menambahkan bahwa perusahaan sejak 2014 telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk sosialisasi dan mediasi bersama camat, lurah, dan perangkat RT/RW.
Baca juga: Pencuri Motor di Batam Dibebaskan Melalui RJ, Gantinya Bersihkan Gereja Selama Sebulan
Meski demikian, warga yang bertahan tetap menolak pindah, dengan alasan hak atas tanah yang mereka klaim. Puluhan warga bahkan sempat mendatangi kantor BP Batam untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan tersebut.
PT Megah Jaya Perkasa berharap warga Kampung Seraya Atas bisa menerima solusi yang ditawarkan dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan kompensasi yang layak dan memastikan masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Dengan batas waktu mediasi hingga 25 Januari, semua pihak berharap konflik ini dapat segera berakhir, sehingga pembangunan showroom yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi banyak orang bisa segera terlaksana.

Komentar Via Facebook :