Pencuri Motor di Batam Dibebaskan Melalui RJ, Gantinya Bersihkan Gereja Selama Sebulan

Pencuri Motor di Batam Dibebaskan Melalui RJ, Gantinya Bersihkan Gereja Selama Sebulan

Tersangka Curi Motor, Andreas Marbun, Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Gantinya Bersihkan Gereja Selama Sebulan. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang tersangka pencurian sepeda motor, Andreas Marbun, mendapat kesempatan kedua setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Keputusan ini menjadi langkah humanis yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan mendidik, tanpa perlu melibatkan hukuman penjara.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Andreas menemukan kunci motor di kawasan perusahaan Industri Wirajara, Kabil. 

Ia mencoba mencocokkan kunci tersebut dengan sejumlah motor di lokasi hingga berhasil membawa kabur sebuah Yamaha Vixion bernomor polisi BP 4802 OH. 

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Aspol Polresta Barelang, Tidak Ada Korban Jiwa

Walaupun motor tidak sempat dijual, korban Mikael melaporkan kasus ini ke polisi, dengan total kerugian mencapai Rp13 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa kasus ini memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif. 

Dalam musyawarah yang dilakukan, korban Mikael memutuskan untuk memaafkan Andreas tanpa syarat. Hal ini menjadi dasar penting bagi Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan.

Menurut Kajari, Andreas terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi. Sebagai bentuk penyesalan, ia bersedia menjalani kegiatan sosial berupa membersihkan gereja selama satu bulan secara sukarela. 

Kejaksaan menilai langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus membuka peluang bagi Andreas untuk memperbaiki diri.

"Karena dia seorang nasrani, kami menyarankan aktivitas yang sesuai dengan keyakinannya. Kegiatan ini dilakukan tanpa paksaan," ujar Kasna Dedi, Kamis (23/01/2024).

Penyelesaian melalui RJ didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun syarat yang dipenuhi dalam kasus ini antara lain:

Baca juga: Jelang Imlek 2025 di Batam Beragam Kegiatan Digelar, Hotel Penuh hingga 100 Persen

  1. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
  3. Ancaman pidana dalam kasus ini di bawah lima tahun penjara.
  4. Korban memberikan maaf tanpa syarat.
  5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tua lanjut usia.
  6. Masyarakat mendukung penyelesaian ini untuk menjaga keharmonisan.

"Kami berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi tersangka, sekaligus mengurangi beban rutan dalam menangani kasus-kasus ringan seperti ini," tambah Kasna.

Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus mengedepankan solusi konstruktif, terutama untuk kasus-kasus yang dipicu oleh permasalahan ekonomi. 

Kejaksaan juga tengah merancang kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku tindak pidana ringan.

"Daripada hanya menghukum, kami ingin menciptakan peluang kerja atau pelatihan yang lebih bermanfaat bagi mereka. Ini juga bisa membantu mengurangi tingkat kejahatan kecil akibat tekanan ekonomi," jelas Kasna.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin berubah, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban. 

Dengan dukungan semua pihak, langkah ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan penuh empati.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :