PT Tanjung Piayu Makmur Siapkan Lahan Pengganti untuk Warga Tembesi Tower di Kawasan Piayu
Tim Terpadu saat melayangkan surat peringatan ketiga kepada warga Tembesi Tower, RT 001, 002, dan 003, RW 016, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Batam, Batamnews - PT Tanjung Piayu Makmur telah menyediakan lahan relokasi di kawasan Piayu untuk warga Tembesi Tower yang terkena pengosongan lahan.
Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari menyebutkan bahwa sebagian warga sudah menerima tawaran tersebut dan pindah ke lokasi yang disediakan.
"Sebagian warga sudah menerima dan pindah ke lahan relokasi di Piayu. Namun, bagi warga yang masih bertahan, kami tetap menyarankan untuk segera pindah ke lokasi tersebut," tambahnya.
Imam juga menegaskan bahwa tim terpadu telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga Tembesi Tower mengenai pentingnya menaati peraturan serta mengambil langkah relokasi demi kebaikan bersama.
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik pemanfaatan lahan di kawasan Tembesi Tower secara damai dan tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Tim Terpadu Kota Batam melayangkan surat peringatan ketiga kepada warga Tembesi Tower, RT 001, 002, dan 003, RW 016, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa (19/11/2024).
Surat peringatan ini berkaitan dengan imbauan untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas lahan yang diketahui milik PT. Tanjung Piayu Makmur dengan Nomor PL 215.26.24040675.001X1.
Dasar hukum surat peringatan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan daerah, antara lain:
Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung,
Perda Kota Batam Nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,
Perda Kota Batam Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021-2041.
Menurut Imam surat peringatan ketiga tersebut merupakan langkah akhir sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan oleh tim terpadu. Warga diminta untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan paling lambat pada 20 November 2024.
"Iya, tim terpadu telah melayangkan surat peringatan ke-3 kepada warga Tembesi Tower pada Selasa (19/11/2024). Namun, saat penyerahan surat, sejumlah warga menyatakan keberatan," ujar Imam kepada Batamnews.co.id pada Rabu (20/11/2024).
Imam menegaskan bahwa jika warga belum mengosongkan lahan sesuai batas waktu yang ditentukan, tim terpadu akan melakukan penindakan. Rencana penindakan ini akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada dan melalui rapat koordinasi terpadu untuk menentukan jadwal.
"Penindakan akan dilakukan setelah Pilkada dan usai rapat terpadu untuk menentukan waktu pelaksanaannya," jelasnya.

Komentar Via Facebook :