Satreskrim Polresta Barelang Selesaikan Kasus Pencurian Kayu Ilegal dengan Restorative Justice di Batam

Satreskrim Polresta Barelang Selesaikan Kasus Pencurian Kayu Ilegal dengan Restorative Justice di Batam

Proses mediasi antara pelapor dengan terlapor.

Nurjali

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sesuai Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tertanggal 21 November 2024. 

Perkara ini melibatkan tersangka PARIS alias UCU Bin DURAHMAN (Alm) atas tindakan penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.  

Setelah melalui proses penyidikan intensif dan koordinasi dengan Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 6 Pelaku Narkoba dan Senpi, Termasuk WNA di Tanjunguban

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemulihan hubungan, dan mencegah potensi dampak sosial yang lebih luas.  

Pendekatan Restorative Justice ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut antara lain:  

  1. Kerugian yang timbul telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.  
  2. Pelapor dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses pengadilan.  Tersangka menunjukkan penyesalan, meminta maaf, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.  
  3. Pendekatan kekeluargaan dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial.  

Proses mediasi difasilitasi oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan melibatkan pihak pelapor, tersangka, dan pihak terkait lainnya. 

Kesepakatan damai tercapai, di mana tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya dan pelapor menerima penyelesaian ini demi kebaikan bersama.  

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kilogram Sabu di Bandara Hang Nadim, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa Polresta Barelang selalu mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sesuai prinsip hukum yang berlaku. 

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan hukum, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa depan,” ujarnya.  

Dengan selesainya kasus ini melalui Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar dapat kembali harmonis. 

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan humanis demi kebaikan seluruh masyarakat Kota Batam.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :