37 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Masih Ada 600 Menunggu Kepulangan
Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam, Kepulauan Riau. (Foto: tangkapan layar)
Batam, Batamnews – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam, Kepulauan Riau. Mereka dideportasi akibat overstay dan bekerja tanpa izin resmi. Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa para PMI ini akan didata di shelter P4MI Batam sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.
Mayoritas dari PMI tersebut berasal dari Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Riau. Dari total 37 orang, sebanyak 26 adalah laki-laki, sementara 11 lainnya perempuan.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, sebanyak 129 PMI juga telah dipulangkan, menandai gelombang pertama pemulangan PMI tahun ini. Dengan tambahan 37 orang ini, jumlah PMI yang telah dipulangkan mencapai 166 orang dalam dua pekan terakhir.
Baca juga: Polsek Tanjung Pinang Kota Tangkap Tersangka Curat dan Penadah di Kampung Bugis, Barang Bukti Palu
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat bahwa masih ada sekitar 600 PMI yang menunggu kepulangan dari Malaysia. Proses deportasi ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan dan kepastian hukum bagi para PMI yang terkena masalah keimigrasian di negara tetangga tersebut.
Kombes Imam Riyadi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para PMI yang bermasalah di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri guna menghindari masalah hukum seperti overstay atau bekerja tanpa dokumen yang sah.
Hingga saat ini, koordinasi antara KJRI Johor Bahru, BP3MI, dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan para pekerja migran ini ke Indonesia.

Komentar Via Facebook :