Kementerian Dalam Negeri Akan Klarifikasi Pj Gubernur DKI Terkait Aturan ASN Boleh Berpoligami
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Jakarta, Batamnews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait aturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami dengan izin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 17 Januari 2025.
"Hari Senin, 20 Januari 2025 saya akan berkunjung ke DKI, sekitar pukul 3 atau setengah 4 sore, untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga soal aturan ini," ujar Tito.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru: ASN Boleh Poligami, Ini Syarat Lengkapnya!
Tito menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut karena belum membaca aturan yang baru diterbitkan.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ASN laki-laki di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan berpoligami berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Aturan yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini memuat ketentuan bahwa ASN pria dapat memiliki istri lebih dari satu orang, dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga: Info Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap
Salah satu syarat yang diatur dalam Pergub tersebut adalah ASN pria harus memperoleh izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah sebelum menikah lagi. Kebijakan ini menuai perhatian publik dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa klarifikasi akan dilakukan saat kunjungannya ke Jakarta pada Senin mendatang.
Hasil dari klarifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut dari Kemendagri.

Komentar Via Facebook :