Honorer Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Gelapkan Rp433 Juta Anggaran Desa
Ilustrasi
Bintan, Batamnews – Seorang honorer desa berinisial KW dari Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan.
KW diduga terlibat dalam kasus penggelapan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk beberapa saksi ahli.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp433 juta yang terjadi pada tahun anggaran 2023,” kata Ipda Riky, Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga: Residivis Pencurian Ditangkap Lagi di Tanjungpinang
Ipda Riky menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah penyidik memeriksa saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap KW,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, KW diduga menggunakan modus penarikan uang melebihi jumlah yang telah ditentukan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp433 juta.
Baca juga: Jasad Pemuda Hilang di Pantai Bahagia Nongsa Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kasus ini kini tengah memasuki tahap lanjutan, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :