Penertiban Ratusan Rumah di Tembesi Tower Batam, Warga Dipindahkan ke Sei Daun

Penertiban Ratusan Rumah di Tembesi Tower Batam, Warga Dipindahkan ke Sei Daun

Salah satu rumah di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, dirobohkan oleh Tim Terpadu dengan menggunakan alat berat Excavator, Rabu (08/01/2025) pagi. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Tim Terpadu melakukan penertiban terhadap ratusan rumah warga di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, Batam. 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan penggunaan lahan yang telah dialokasikan untuk PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Dalam operasi yang berlangsung pagi hari ini, sebanyak 230 unit rumah dibongkar.  

Kegiatan ini dilakukan setelah warga menerima tiga tahap surat peringatan (SP) dari pihak terkait. Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini telah sesuai prosedur dan diawali dengan mediasi antara warga dan PT TPM.  

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Blokir Jalanan Pakai Tumpukan Sampah

"Penertiban ini dilakukan oleh Tim Terpadu setelah warga diberikan SP 1 hingga SP 3, dan surat pernyataan pembongkaran juga telah diterbitkan. Proses ini dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan humanis," ujar Kurniawan.  

PT TPM sebagai pemanfaat lahan telah memenuhi hak-hak warga terdampak dengan memberikan kompensasi berupa Kavling Siap Bangun (KSB), rumah siap huni, serta uang sagu hati untuk mendukung pembangunan rumah baru.  

"Perusahaan sudah cukup baik dalam memenuhi hak warga. Tidak ada perlawanan dalam proses ini karena warga telah diberikan kompensasi yang layak, termasuk relokasi ke lokasi baru," tambahnya.  

Warga terdampak akan direlokasi ke Sei Daun, Kecamatan Sei Beduk, yang telah disiapkan oleh perusahaan sebagai tempat tinggal baru yang lebih layak.  

Sebelumnya, Tim Terpadu yang terdiri dari 1.500 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Batam melakukan penertiban terhadap rumah-rumah di Tembesi Tower sekitar pukul 08.30 WIB.  

Pantauan di lokasi menunjukkan warga sibuk mengemas barang-barang berharganya. Beberapa warga terlihat menangis saat harus meninggalkan rumah mereka yang akan dirobohkan.  

Baca juga: Pemko Batam Tegas Tangani Sampah: Sinergi Kecamatan, DLH, dan Warga Jadi Kunci

Selain itu, papan pemberitahuan di lokasi mencantumkan informasi bahwa tanah tersebut adalah milik sah PT Tanjung Piayu Makmur berdasarkan keputusan BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan.  

Isi pemberitahuan tersebut antara lain menyebutkan bahwa:  
1. PL No. 215.26.24040675.001.X1  
2. PL No. 23040729  

Disebutkan juga bahwa penguasaan fisik atau pendudukan tanah tanpa izin dari BP Batam, termasuk mendirikan bangunan di atasnya, dianggap sebagai tindakan tidak sah. Proses hukum atau gugatan tidak akan membatalkan kepemilikan tanah oleh PT Tanjung Piayu Makmur.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :