Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam: Tersangka JU Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam: Tersangka JU Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

: JBD ditangkap polisi setelah menganiaya anak perempuan kandungnya dengan menggunakan rantai dan gembok. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus kekerasan yang melibatkan seorang ibu, JU (37), yang diduga merantai anak kandungnya di Bengkong, Batam, kini memasuki tahap baru. 

Pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik kepolisian resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Saat proses penyerahan tahap dua ini, JU terlihat menangis dengan mata sembab. "Hari ini Kejari Batam telah menerima tersangka dan barang bukti terhadap tersangka JU (37)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra. 

Kasus ini mencuat pada 11 November 2024, ketika seorang anak perempuan berusia 13 tahun ditemukan tetangganya dalam kondisi wajah lebam dan tubuh dirantai. 

Anak tersebut melarikan diri ke rumah tetangga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Polisi segera mengamankan JU di kediamannya pada hari yang sama.

Baca juga: Korban Dijual Sebagai Pekerja Asusila dengan Tarif Rp300-600 Ribu, Pelaku Raup Fee Rp50-100 Ribu

Menurut pengakuan tersangka, tindakan merantai anaknya dilakukan sebagai bentuk hukuman. 
"Korban sering melakukan kenakalan yang membuatnya kesal, termasuk mengambil handphone milik tersangka," ungkap Iqram. 

JU juga menyatakan bahwa tindakannya bertujuan membuat anaknya jera. Namun, ia mengakui bahwa kekerasan terhadap anaknya sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Batam mencakup rantai besi yang digunakan untuk mengikat korban, sebuah handphone, dan sejumlah dokumen pendukung. 

JU dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara. Mengingat pelaku adalah orang tua korban, hukuman yang dijatuhkan bisa saja lebih berat.

"Proses ini menegaskan komitmen kami untuk memberikan keadilan bagi korban, terlebih dalam kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga," tambah Iqram.

Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Maling Motor di Karimun, Pelaku Dibekuk Saat Tertidur

Saat proses penyerahan, JU tampak menyesali perbuatannya. Air mata terus mengalir di wajahnya saat ia mengusap matanya. Meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran orang tua dalam memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak. 

Masyarakat berharap agar proses hukum ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :