Tahanan Polsek Sekupang Tewas Gantung Diri di Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom memberikan keterangan pers terkait tewasnya tahanan Polsek Sekupang di Ruang Tahanan Kejari Batam, Kamis (05/12/2024). (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews — Seorang tahanan berinisial EB (34), yang sebelumnya ditahan di Polsek Sekupang, ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis, 5 Desember 2024.
EB merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada pukul 09.10 WIB, tiga personel Polsek Sekupang mengantarkan dua tahanan, yakni EB dan J, ke Kejaksaan Negeri Batam.
EB dijadwalkan menjalani proses tahap II, sementara J dibawa ke Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi dalam perkara lain.
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Batam 2024: Separuh Lebih Warga Kota Batam Tidak Gunakan Hak Pilih
"Sebelum dibawa ke Kejaksaan, EB menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP di klinik Polresta Barelang. Sekitar pukul 10.00 WIB, EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam dan ditempatkan di ruang tahanan sementara oleh petugas," ujar Kompol Benhur.
Namun, sekitar pukul 10.50 WIB, teriakan dari dalam ruang tahanan sementara mengejutkan petugas. Salah satu anggota Polsek Sekupang yang mendengar teriakan segera memeriksa kondisi EB.
"Petugas menemukan EB tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji besi ventilasi sel. Beberapa orang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," jelasnya.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada leher yang diduga akibat jeratan kain serta tanda-tanda mati lemas.
Baca juga: Tim Gabungan Grebek Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, kematian EB sementara ini disimpulkan sebagai kasus bunuh diri. Polsek Batam Kota kini melakukan penyelidikan lebih lanjut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota," pungkas Kompol Benhur.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelum dimasukkan ke ruang tahanan sementara, pemeriksaan terhadap EB telah dilakukan sesuai prosedur.
"Ini adalah musibah yang tak terduga. Semua langkah sudah sesuai SOP, dan tidak ada pihak yang menginginkan hal ini terjadi. Saat ini, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Tiyan.

Komentar Via Facebook :