Aturan Baru Nikah di KUA Tahun 2025: Akad Nikah Bisa di Luar Hari dan Jam Kerja

Aturan Baru Nikah di KUA Tahun 2025: Akad Nikah Bisa di Luar Hari dan Jam Kerja

Ilustrasi

Nurjali

Batam, Batamnews – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan baru mengenai pencatatan pernikahan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pasangan calon pengantin. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, dengan memenuhi sejumlah syarat.

PMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 30 Desember 2024. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMA No. 22 Tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Batam Luncurkan Proyek Pasar Sementara untuk Masyarakat Tanjung Banun

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 PMA No. 30 Tahun 2024, akad nikah tetap dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja sebagaimana aturan yang sudah ada sebelumnya. Namun, Pasal 16 ayat (2) memberikan opsi lain, yaitu pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, dengan syarat:

1. Permintaan dari calon pengantin.
2. Persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (2).

Dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024, aturan lama dalam PMA No. 22 Tahun 2024 secara resmi dicabut. Pasal 59 PMA terbaru menegaskan bahwa ketentuan lama tidak lagi berlaku. 

Adapun dalam aturan sebelumnya, pelaksanaan akad nikah hanya diatur dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja atau di luar KUA dengan batasan tertentu.

Baca juga: Harga Cabai di Bintan Melonjak Pasca Nataru, DKPP Ungkap Penyebabnya

Sebagai bagian dari perubahan regulasi ini, Kemenag berharap kebijakan baru tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada masyarakat dalam melaksanakan pernikahan, tanpa mengurangi pentingnya tata tertib pencatatan nikah yang sah sesuai aturan negara.

Dengan diberlakukannya PMA No. 30 Tahun 2024, pasangan calon pengantin kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :