Kejaksaan Negeri Karimun Gelar Nikah Massal, 17 Catin Sah Jadi Suami Istri

Kejaksaan Negeri Karimun Gelar Nikah Massal, 17 Catin Sah Jadi Suami Istri

Ada sebanyak 17 pasang yang mengikuti program nikah massal yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 di tahun 2024.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Rasa bahagia penuh syukur menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, setelah kata 'SAH' diucapkan oleh para saksi yang menyaksikan prosesi nikah massal yang digelar.

Ada sebanyak 17 pasang yang mengikuti program nikah massal yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Karimun, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 di tahun 2024.

Pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut, tidak hanya dari Pulau Karimun Besar, tapi juga ada yang dari kecamatan di pulau, seperti pulau Kundur.

Baca juga: KPU Karimun Belum Terima Penuh Dana Sharing Pilkada 2024 dari Pemda

"Alhamdulillah, kegiatan nikah massal dalam acara puncak HBA dan HUT ikatan Adhyaksa Dharmakarini, berjalan dengan lancar, penuh kebahagiaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, Sabtu, 27 Juli 2024.

Dalam kegiatan nikah massal itu juga, diketahui bahwa segala bentuk keperluan, mulai dari pengurusan dokumen hingga mahar, dan biaya disediakan dan ditanggung oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengaku bahagia dengan telah berjalannya prosesi pernikahan 17 pasang di kantor Kejaksaan. Prosesi pernikahan yang dilakukan, juga menggunakan adat Melayu.

"Dengan dilaksanakan nikah massal artinya mereka sudah mendapatkan surat nikah secara sah dan legal dari aspek hukum, sehingga dapat mengurus surat atau administrasi untuk anak-anaknya seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan lain sebagainya menjadi lebih mudah," ucap Priyambudi.

Baca juga: KPU Karimun Gandeng Insan Pers Sukseskan Tahapan Pilkada 2024

Pendaftar yang akan melakukan nikah massal tersebut, juga benar-benar yang berstatus bujang dan gadis, janda atau duda, serta juga yang sebelumnya menikah sirih.

Adapun peserta nikah massal yakni dari Kecamatan Karimun sebanyak 10 pasang, Meral Barat 1 pasang, Tebing 1 pasang, Meral 4 pasang dan Kundur Utara 1 pasang.

Suasana di kantor Kejaksaan Negeri Karimun, cukup tegang saat proses ijab kabul, namun diakhiri dengan rasa haru dan bahagian, saat kata 'SAH' ketika setiap masing-masing calon selesai dengan ijab kabul.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :