Pemkab Bintan Raih Pujian dari BAZNAS Kepri atas Keberhasilan Optimalisasi ZIS dan DSKL
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Provinsi Kepri tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mendapat apresiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas keberhasilannya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Pujian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Provinsi Kepri tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Jumat, 20 Desember 2024.
Wakil Ketua II BAZNAS RI, Nyai Saidah Sakwan, secara terbuka menyampaikan apresiasinya saat pembukaan Rakorda pada hari pertama.
Beliau bahkan mengungkapkan bahwa Pemkab Bintan akan diusulkan untuk menerima penghargaan khusus dalam BAZNAS Award 2025. Sebelumnya, pada tahun 2024, Bupati Bintan Roby Kurniawan telah meraih BAZNAS Award dalam kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.
Baca juga: Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
Dalam Rakorda tersebut, Pemkab Bintan juga diberi kehormatan untuk menjadi narasumber. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan, Wan Rudi Iskandar, yang mewakili Bupati Bintan, memaparkan keberhasilan Pemkab Bintan dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS dan DSKL di BAZNAS Bintan.
“Poin paling penting dan utama, Bapak Ibu, adalah komitmen Kepala Daerah. Baru setelah itu, kita bisa merumuskan berbagai formulasi. Kami di Bintan juga sangat bersyukur karena pendistribusian zakat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ungkap Wan Rudi.
Komitmen Pemkab Bintan dalam mendukung pengumpulan ZIS membuahkan hasil luar biasa. Pengumpulan ZIS di Kabupaten Bintan meningkat hampir 85 persen.
Pada tahun 2022, jumlah ZIS yang terkumpul mencapai Rp 600 juta lebih, sementara pada 2023 meningkat signifikan menjadi Rp 2,1 miliar lebih. Hingga November 2024, akumulasi ZIS yang terkumpul telah mencapai Rp 3,4 miliar.
Peningkatan ini didorong oleh komitmen langsung dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang tidak hanya menginfaqkan seluruh gajinya tetapi juga menerbitkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022.
Regulasi ini menjadi dasar dalam pengumpulan zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan.
Baca juga: Kemendagri Anugerahi Batam APBD Award 2024, PAD Melonjak hingga Rp1,5 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, BAZNAS Kabupaten Bintan juga meraih penghargaan sebagai lembaga zakat dengan kategori koordinasi terbaik bersama pemerintah daerah.
Kolaborasi antara BAZNAS Bintan dan Pemkab Bintan selama ini terbukti sukses dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga zakat dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam pendistribusian dan pemanfaatan zakat, infaq, dan sedekah secara optimal.
Dengan capaian ini, Kabupaten Bintan semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional.

Komentar Via Facebook :