Sah, Gaji Buruh di Kepulauan Riau Naik Tahun Depan, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Gubernur
Demo buruh di Kota Batam beberapa waktu yang lalu.
Batam, Batamnews - Kepulauan Riau (Kepri) akan mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025. Hal ini terungkap setelah pembahasan UMP Kepri selesai dilakukan di Ruang Rapat Lantai 5, Graha Kepri, Kota Batam Center, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.
Dalam pembahasan ini, Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Pada hari ini, kita sudah memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait UMP tahun 2025,” ujar Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, usai rapat.
Baca juga: Amsakar-Li Claudia Unggul Telak di Pilkada Batam 2024, Raih 278.132 Suara
Mangara menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP ini telah mendapat kesepahaman dari seluruh pihak, termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Saya kira, pembahasan berjalan dengan tertib, dan semua pihak memahami putusan dari Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.
Namun, Mangara mengingatkan bahwa UMP ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
Meski pembahasan UMP telah selesai, angka final masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Angkanya belum ada, karena Pak Gubernur belum tanda tangan. Baru rekomendasi," ujar Mangara.
Baca juga: Sukses Kembangkan Ekosistem Digital, BP Batam Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2024
Selain UMP, pembahasan mengenai upah minimum sektoral akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Disnaker Tanjungpinang.
"Belum diputuskan sektor apa saja yang akan ditetapkan sebagai upah sektoral di Kepri. Kita tidak bisa mendahului pembahasan tersebut," pungkas Mangara.
Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan taraf kesejahteraan pekerja di Kepri dapat meningkat, sembari tetap menjaga hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha.

Komentar Via Facebook :