UMK Bintan 2025 Sebesar 6,5% Menjadi Rp 4.207.726, Disetujui Dewan Pengupahan Kepri
Bupati Bintan saat menemui para pencaker di Kabupaten Bintan.
Bintan, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, yang akan menjadi Rp. 4.207.726.
Angka ini meningkat dari UMK Bintan 2024 yang sebesar Rp. 3.950.950. Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, setelah disahkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Alhamdulillah, usulan sudah diajukan dan disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan yang berlaku. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas di Kabupaten Bintan," harap Roby melalui pesan singkat yang disampaikannya pada Minggu, 15 Desember 2024.
Baca juga: UMK Se-Kepri Naik, Begini Respon Ketua Apindo Hadapi Strategi Baru Seperti Penggunaan Robot
Penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Proses dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember lalu, yang kemudian mengusulkan kenaikan tersebut kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Dewan Pengupahan Kepri akhirnya menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kesepakatan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi untuk disahkan.
Baca juga: Memasuki Musim Angin Utara di Penghujung Tahun 2024, BMKG Imbau Waspada

Komentar Via Facebook :