Penyuluhan Hukum Kejari Batam: Cegah Korupsi Dana BOS dan Tingkatkan Transparansi Pendidikan

Penyuluhan Hukum Kejari Batam: Cegah Korupsi Dana BOS dan Tingkatkan Transparansi Pendidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan penyuluhan hukum pencegahan Korupsi di depan seluruh Kepala Sekolah di Batam. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengadakan penyuluhan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. 

Acara ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di Lantai 4 Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam.  

Penyuluhan ini dihadiri oleh kepala sekolah dan pengelola dana pendidikan dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan dana secara transparan dan sesuai aturan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan akuntabel.  

Baca juga: Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 300 Pejabat Tinggi, Termasuk Pangkogabwilhan 1 

"Selama pengelolaan dana sesuai aturan, tidak ada masalah yang akan muncul. Namun, jika ada penyimpangan, itu akan menjadi tindak pidana korupsi," ujar Kasna.  

Kasna juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun ini, Kejari Batam telah menangani lima kasus penyelewengan dana BOS dari sejumlah laporan yang diterima.  

"Saya ingatkan kembali, penggunaan dana BOS harus sesuai aturan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, atau disalahgunakan, misalnya untuk membangun gedung tanpa izin yang jelas," tegasnya.  

Ia menambahkan, aplikasi transparansi yang kini digunakan dalam pengelolaan dana BOS menjadi alat penting untuk mencegah penyimpangan oleh kepala sekolah, bendahara, maupun pengelola dana.  

Selain itu, Kasna menyoroti kasus korupsi lain yang terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti praktik menjual kursi kepada orang tua siswa.  

"Ini adalah bentuk upaya memperkaya diri sendiri yang jelas-jelas melanggar hukum. Mari kita jaga integritas pendidikan di Batam," imbuhnya.  

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu, juga menegaskan pentingnya pengelolaan dana BOS yang bijak dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut diawasi oleh berbagai pihak, sehingga pencatatan dan pelaporannya harus rapi dan transparan.  

Baca juga: Polda Kepri Amankan Lima Orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 di Batam

"Tidak perlu takut jika dipanggil pihak kejaksaan. Cukup sampaikan informasi dengan jujur. Jika pengelolaan sudah benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.  

Tri Wahyu juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjaga integritas, mengingat bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng masa depan generasi penerus bangsa.  

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para pelaku pendidikan di Batam semakin sadar akan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :