Hasil Pleno KPU Batam: Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Pilwako Batam
Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, Sarti Riswati, saat menyampaikan protes di Pleno KPU Kota Batam.
Batam, Batamnews – Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam, Sarti Riswati, menolak menandatangani dokumen rekapitulasi hasil suara dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam pernyataan resminya, Sarti mengungkapkan bahwa penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah dugaan pelanggaran serius yang ditemukan selama proses pemilu.
"Kami menemukan indikasi money politics, persoalan netralitas ASN, dan keterlibatan instansi dalam pembagian sembako," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Kantor KPU Kota Batam Dikepung Massa, Tuntut Transparansi Pemilu 2024
Sarti menyebutkan, pelanggaran tersebut terjadi di 11 dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.
Satu-satunya kecamatan yang dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran adalah Kecamatan Bulang. Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut.
Meskipun saksi dari Paslon 01 menolak menandatangani dokumen rekapitulasi, rapat pleno tetap berlangsung. Saksi Paslon 02 diketahui telah menandatangani dokumen Model D Kabko, sehingga proses rekapitulasi dapat dilanjutkan.
"Kami akan memperjuangkan demokrasi agar tidak rusak oleh praktik-praktik curang," tegas Sarti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terkait tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi Paslon 01.
Baca juga: 22.949 Pemilih di Kabupaten Bintan Pilih Kolom Kosong pada Pilkada 2024
Sementara itu, tim Paslon 02 belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil rapat pleno tersebut.
Proses rekapitulasi suara ini menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak mendesak agar dugaan pelanggaran yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga integritas pemilu.

Komentar Via Facebook :