Masih Ingat Kasus Viral Perempuan Penabrak Ibu? Begini Kisahnya Sekarang

Masih Ingat Kasus Viral Perempuan Penabrak Ibu? Begini Kisahnya Sekarang

Marisa Putri.

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri, terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46). 

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi dalam persidangan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Marisa dinyatakan bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. 

“Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Tidak Ada Gugatan untuk Pilkada Gubernur Kepri, Muhammad Rudi Fokus Pada Persatuan dan Pembangunan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa Marisa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain hukuman delapan tahun penjara, majelis juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana.

Majelis hakim menjelaskan sejumlah faktor yang memperberat hukuman Marisa, termasuk dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat akibat perbuatannya. 

Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan bersalah dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Barelang Menang Lawan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 dini hari. Setelah diduga berpesta narkoba bersama teman-temannya, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dalam kondisi di bawah pengaruh amphetamine dan alkohol.

Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Marisa menabrak Renti Marningsih yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. 

Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami cedera parah di kepala, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil pemeriksaan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi adanya cedera fatal pada korban. Sementara itu, tes laboratorium narkoba menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine.

Kasus ini sempat viral dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menuntut keadilan bagi keluarga korban. Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum serupa di masa depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :