Satreskrim Polresta Barelang Menang Lawan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Satreskrim Polresta Barelang Menang Lawan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang Menangkan Praperadilan Kasus Judi Sabung Ayam, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/12/2024). (Foto. Istimewa).

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Satreskrim Polresta Barelang berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus perjudian sabung ayam, Sirdjon Wawondos. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim tunggal Dina Puspasari di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby, mengungkapkan bahwa gugatan diajukan oleh Sirdjon setelah dirinya bersama tiga tersangka lainnya, yakni Arte, Jendri, dan Sentris, ditangkap karena terlibat dalam perjudian sabung ayam.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.20 WIB, di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Gugatan praperadilan diajukan pada 25 November 2024 dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2024/PN Btm. Dalam gugatannya, Sirdjon menyatakan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Setelah melalui sidang yang dimulai sejak 2 Desember 2024, Hakim Dina Puspasari memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pemohon.

"Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon seluruhnya ditolak. Keputusan ini mempertegas bahwa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Barelang telah sesuai prosedur," ujar AKP Debby.

AKP Debby menambahkan bahwa putusan hakim menjadi bukti bahwa aspek formal dalam penanganan kasus perjudian ini telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan kembali bahwa penanganan hukum kasus perjudian sabung ayam ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan undang-undang," jelasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :