Batas Waktu Sengketa Pilkada, Bawaslu Karimun Ingatkan Terakhir Ajukan Gugatan ke MK

Batas Waktu Sengketa Pilkada, Bawaslu Karimun Ingatkan Terakhir Ajukan Gugatan ke MK

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun tahun 2024 melalui rapat pleno yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024.

Selanjutnya, dengan telah diplenokan nya hasil pemungutan suara oleh KPU, maka pihak-pihak yang merasa tidak menerima hasil keputusan itu, dapat mengajukan permohonan sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil tersebut tertuang di dalam Keputusan KPU Karimun, Nomor 900 tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun tahun 2024.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Karimun: Iskandarsyah-Rocky Raih 39.472 Suara

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, bahwa laporan dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

"Penetapan oleh KPU hari Rabu kemarin terhitung dari jam 17.05 WIB, jadi batasnya sampai Sabtu pukul 17.05 WIB," kata Eko, Jumat, 6 Desember 2024.

Eko menjelaskan, pihak yang akan mengajukan permohonan, tidak lagi ke Bawaslu, tetapi dapat langsung melapor ke MK. "Laporan langsung ke MK, tidak ke Bawaslu. Karena objeknya Keputusan KPU Karimun nomor 900 itu," ujarnya.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Kepri 2024 di Kabupaten Karimun, Rudi-Rafiq Kumpulkan 52.899 Suara

Untuk cara permohonan pelaporan dapat melalui daring (online) di simpel.mkri.id, atau langsung ke gedung MK, di Jakarta. "Nanti bisa pantau langsung di web MK apakah ada yang melapor," ucap Eko.

Diketahui, KPU Karimun telah menetapkan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karimun melalui rapat pleno terbuka. Hasilnya, pasangan Iskandarsyah-Rocky unggul dengan perolehan 39.472 suara. Lalu pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi meraih 37.729 suara dan pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar meraih 26.254 suara.

Kemudian untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri, pasangan nomor urut dua, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq unggul di Kabupaten Karimun dengan total 52.899 suara. Sedangkan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura meraih total 49.774 suara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :