Debitur Laporkan PT MFI atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembiayaan Kendaraan

Debitur Laporkan PT MFI atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembiayaan Kendaraan

Seorang Debitur PT Maybank Finance Indonesia berinisial NS telah melaporkan pihak perusahaan ke Unit V Tipidter Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pembiayaan kendaraan.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang Debitur PT Maybank Finance Indonesia berinisial NS telah melaporkan pihak perusahaan ke Unit V Tipidter Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pembiayaan kendaraan.

Laporan yang didaftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024 ini bermula dari transaksi pembelian mobil Mazda 3 Sedan pada 29 Juli 2024. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JAP, NS mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dalam pembayaran asuransi kendaraan.

Menurut Sebastian Surbakti, selaku kuasa hukum pelapor, permasalahan bermula ketika kendaraan milik NS terendam air pada 14 Oktober 2024 dan mengalami kerusakan. Saat mengajukan klaim asuransi, pihak asuransi menolak dengan alasan polis tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan.

Baca juga: RS St. Elisabeth Batam Kota Klarifikasi Isu Penolakan Rawat Inap Pasien NEL

"Klien kami telah membayar biaya asuransi sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi Rp200.000 kepada Maybank. Namun, diduga uang tersebut tidak diteruskan ke PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia," terang Surbakti.

Total kerugian yang dialami NS mencapai Rp197.611.000, termasuk uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan. Setelah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Maybank, akhirnya NS memilih jalur hukum.

Selain melaporkan ke kepolisian, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Driver Ojek Online Karimun Siap Bantu Polisi Jaga Keamanan dan Tolak Paham Radikalisme

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Unit V Tipidter Polresta Barelang setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Maybank Finance Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :