Saksi Paslon 02 Gubernur Kepri Sebut Ada Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Ernawati, saksi paslon 02 Calon Gubernur Kepri.
Batam, Batamnews – Saksi pasangan calon (paslon) 02 Rudi-Rafiq menolak menandatangani dokumen model D hasil rekapitulasi tingkat Kota Batam dalam Pilkada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2024.
Penolakan ini disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi dengan alasan adanya pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami dengan tegas menolak hasil Pilkada Gubernur Kepri, khususnya di Kota Batam, karena kami menilai bahwa ini termasuk pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," tegas Ernawati, saksi paslon 02, Kamis, 5 Desember 2024.
Ernawati menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi sejak tahapan kampanye hingga proses rekapitulasi suara. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan praktik politik uang yang menurutnya berlangsung secara terang-terangan.
Baca juga: 22.949 Pemilih di Kabupaten Bintan Pilih Kolom Kosong pada Pilkada 2024
"Ini termasuk money politik yang sudah tertangkap tangan. Ada beberapa kasus yang sudah kami laporkan ke Bawaslu, termasuk penyebaran sembako di 12 kecamatan secara masif," tambahnya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Batam. "Ada indikasi pengumpulan PPK dan Panwascam di Hotel One Batam. Ini semua membuat kami merasa Pilkada ini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Ernawati.
Selain itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sorotan. "Keterlibatan ASN sudah kami buktikan jauh sebelum masa tenang. Bahkan sejak debat pertama hingga kedua, ketidaknetralan ini sudah terlihat," katanya.
Ernawati menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani hasil Pilkada baik di tingkat gubernur maupun wali kota. "Kami menolak dengan tegas karena pelanggaran yang terjadi sudah masuk kategori TSM," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim hukum paslon 02 akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti prosesnya akan dilanjutkan secara berjenjang, dari provinsi hingga MK," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami pikir penyelenggaraan ini sudah tidak sehat, sehingga KPU dan Bawaslu juga akan kami laporkan ke DKPP," imbuh Ernawati.
Menurutnya, penanganan kasus politik uang oleh Bawaslu tidak transparan. "Kasus money politik dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Padahal bukti-buktinya jelas," katanya.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Batam: Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Pilwako Batam
Dari sejumlah laporan yang diajukan, hanya satu yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yaitu terkait netralitas ASN yang melibatkan Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
"Kami hanya ingin ada keadilan dan transparansi, karena ini menyangkut suara rakyat yang harus dilindungi," pungkasnya.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kepri di Batam
Berikut perolehan suara Pilgub Kepri di Kota Batam:
- Paslon 01 Ansar-Nyanyang: 217.962 suara
- Paslon 02 Rudi-Rafiq: 203.620 suara
- Suara sah: 421.582
- Suara tidak sah: 15.325
- Total suara: 436.907

Komentar Via Facebook :