Bea Cukai dan BINDA Kepri Sita Sparepart Moge di Batam, Diduga Ilegal
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam bersama Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kepri dan Direktorat 32 BIN, serta BAIS TNI menindak sparepart Motor Gede (Moge) di sebuah gudang di Sekupang, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Diduga komponen moge tersebut menyalahi aturan perundangan-undang dalam peredarannya sehingga tim gabungan melakukan penindakan terhadap komponen moge tersebut.
Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, sparepart moge tersebut diduga milik seorang pengusaha di Batam inisial F yang disimpan disebuah gudang di kawasan Sekupang, Kota Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Mujiono membenarkan adanya penindakan sparepart moge tersebut dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Iya benar ada penindakan sparepart kendaraan bermotor, saat ini kami masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menjelaskan, adapun barang-barang tersebut (Sparepart Moge) sudah di sita dan disimpan oleh petugas di gudang Bea Cukai Batam, yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
"Saat ini barang-barang tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Batam," kata Mujiono.

Komentar Via Facebook :