Wanita 45 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba di Anambas

Wanita 45 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba di Anambas

DI (45 tahun) ditangkap Polisi Usai kedapatan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Anambas, Batamnews - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial DI (45) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga: Wanita di Anambas Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sabu 0,68 Gram

"Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku DI beserta barang bukti yang diduga sabu," ujar AKP Simanjuntak pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DI yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Jambi ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Anambas Versi Jaga Suara 2024: Mantan Wabup Lingga Posisi Terakhir

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Narkoba itu dilarang keras. Jangan coba-coba mengonsumsi atau menjualnya di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat," tegas Kapolres.

Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba hanya akan membawa dampak buruk bagi individu maupun lingkungan sekitar. Polres Kepulauan Anambas terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari zat terlarang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :