Tim Gabungan BNN Kepri dan Polisi Gerebek Dua Rumah Mewah di Batam, Diduga Milik Bandar Narkoba Inisial M

Tim Gabungan BNN Kepri dan Polisi Gerebek Dua Rumah Mewah di Batam, Diduga Milik Bandar Narkoba Inisial M

Bandar Narkoba Inisial M di giring petugas BNNP Kepri bersenjata lengkap usai penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan Cemara Mas No. 10, Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, Batam, Kamis (05/12/2024) pagi. (Foto. Batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepolisian melakukan penggeledahan di dua rumah mewah yang diduga milik bandar narkoba inisial M. 

Penggeledahan ini berlangsung Kamis, 5 Desember 2024 pagi, di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Cemara Mas No.10, Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach No.20, Lubuk Baja, Batam.

Diketahui, penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan seorang bandar narkoba bersama empat pelaku lainnya di perairan Nongsa, Batam, beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 40 kilogram.

Baca juga: Tim Gabungan Grebek Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Pantauan batamnews.co.id di lokasi pertama di Bukit Indah Sukajadi, petugas membawa seorang tersangka yang mengenakan pakaian tahanan orange milik BNNP Kepri. Di rumah mewah tersebut, ditemukan dua unit mobil, yakni Honda Jazz berwarna biru dan sebuah mobil sedan merah jenis Smart Car, yang terparkir di garasi rumah pelaku.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba internasional dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penggeledahan kedua rumah ini adalah tindak lanjut dari penangkapan tujuh pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram. Kami mendalami dugaan TPPU terkait aset-aset yang dimiliki tersangka," ungkap Brigjen Pol Hanny di lokasi.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkotika Mendominasi

Namun, ia belum bisa memaparkan secara detail hasil dari penggeledahan tersebut. Ia menyatakan, kasus ini akan dirilis secara resmi oleh BNN RI di Jakarta pada pukul 13.00 WIB.

"Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Nanti akan dirilis oleh pusat di Jakarta," tambahnya.

Penggeledahan di dua rumah mewah ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan narkoba internasional dan aliran dana hasil bisnis haram tersebut. Informasi lebih lanjut terkait pengungkapan ini akan disampaikan oleh pihak BNN RI dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :