BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam: 7 Tersangka Ditangkap, Berikut Perannya!

BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam: 7 Tersangka Ditangkap, Berikut Perannya!

Tersangka MR digiring petugas BNNP Kepri saat melakukan penggeledahan di rumah mewah milik tersangka di Cemara Mas No. 10, Bukit Indah Sukajadi, Batam Kota, Kamis (05/12/2024). (Foto. Batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebuah operasi khusus berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu asal Malaysia di kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat, 29 November 2024.

Operasi ini juga membuahkan penangkapan tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba di Pantai Nemo. 

Berkat laporan tersebut, BNNP Kepri segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka di Batam, sebelum akhirnya menemukan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali di Kota Medan.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau masih menjadi jalur strategis penyelundupan narkotika internasional. 

"Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak, terutama masyarakat, yang memberikan informasi awal. Kami terus berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," ujarnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga: BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka

Penangkapan Dimulai di Pantai Nemo

Operasi ini bermula pada Jumat malam, 29 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam di kawasan Pantai Nemo. Pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial MD, langsung diamankan oleh petugas.

"Dari tas yang dibawanya, ditemukan 40 bungkus plastik berlabel Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40 kilogram," ungkap Hanny.

Interogasi terhadap MD mengungkap keterlibatan tersangka lain, yaitu SY, yang berada di lokasi yang sama. SY diketahui berperan sebagai penghubung yang bertugas menjemput MD dan mengatur pergerakan barang haram tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan BNN Kepri dan Polisi Gerebek Dua Rumah Mewah di Batam, Diduga Milik Bandar Narkoba Inisial M

Jaringan Internasional Terungkap

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim BNNP Kepri berhasil menangkap tersangka ketiga, MS, di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 18.30 WIB. MS bertugas menyerahkan sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia. MS diketahui berperan sebagai penghubung utama antara penyedia barang di Malaysia dengan jaringan distribusi di Batam.

Tim kemudian menggunakan teknik control delivery untuk menangkap tersangka keempat, MH, yang memesan sabu sebanyak 4 kilogram dari MD. MH ditangkap di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada hari yang sama.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya, tiga tersangka lain yang berperan sebagai pengendali, yaitu MR, IS, dan AD, berhasil kami tangkap di Kota Medan," ujar Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung.

Baca juga: Tim Gabungan Grebek Rumah Mewah di Sukajadi Batam, Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Penggeledahan di Rumah Mewah

Tak berhenti pada penangkapan tujuh tersangka, tim BNNP Kepri juga melakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik tersangka MR di kawasan Sukajadi, Batam Kota, dan Palm Beach, Lubuk Baja, Batam. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan jaringan narkotika, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Dollar Singapura.

"Kami menemukan sejumlah bukti tambahan di lokasi tersebut, yang semakin menguatkan dugaan bahwa para tersangka ini adalah bagian dari jaringan narkotika internasional yang terorganisir," kata Bubung.

Ancaman Hukuman Berat

Ketujuh tersangka kini ditahan di kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika. Ini adalah bentuk peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba-coba bermain dengan narkotika. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun," ujar Bubung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :