Pelanggaran Netralitas ASN, TNI/Polri hingga Kades di Pilkada Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Risiko Hukum
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengingatkan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pejabat daerah, dan kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap potensi pelanggaran netralitas yang dapat berujung pada pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Sanksi bagi Pelanggar Netralitas
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI, Polri, ASN, dan kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa:
Penjara: Paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan.
Denda: Paling sedikit Rp600.000, paling banyak Rp6.000.000.
Putusan ini menegaskan pentingnya netralitas seluruh aparatur negara dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi. Pelanggaran netralitas, seperti memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, dapat berdampak negatif terhadap kredibilitas pemilihan.
Baca juga: Anggota DPRD Batam Diduga Terlibat Money Politics, Bawaslu dan Gakumdu Geledah Kantornya
Pasal 71 Undang-Undang Pilkada
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan bersikap netral selama proses Pilkada.
Pentingnya Netralitas dalam Demokrasi
Bawaslu menegaskan bahwa menjaga netralitas adalah tanggung jawab bersama, khususnya bagi aparatur negara. Hal ini diperlukan untuk menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi di lingkup ASN, TNI/Polri, pejabat daerah, dan kepala desa. Bawaslu menyediakan berbagai saluran pelaporan untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
Melalui kampanye "Ayo Awasi Bersama", Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan menciptakan Pilkada yang berkualitas. Dengan mematuhi aturan, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Baca juga: Arus Muda Kepri Kritik Ketidakadilan Bawaslu dalam Pilkada 2024

Komentar Via Facebook :