Fakta Mengejutkan: Operator Judi Online di Batam Berusia 18-20 Tahun
Telemarketing perjudian online yang ditangkap di Batam (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi dari Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence di Batam. Fakta mengejutkan terungkap, mayoritas operator judi online ini masih berusia muda, yakni 18 hingga 20 tahun.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa para pekerja muda ini direkrut dari berbagai daerah. Mereka dipekerjakan sebagai operator telemarketing dan pengelola situs judi, namun dipaksa tinggal di apartemen tanpa izin keluar.
"Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka ditahan oleh pelaku utama, sehingga mereka tidak bisa meninggalkan lokasi. Praktik ini menunjukkan eksploitasi terhadap generasi muda," jelas Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Perekrutan dan Kondisi Kerja yang Eksploitatif
Penyidikan mengungkap bahwa tersangka utama, CW (24), dan rekannya DN (23), mempekerjakan 10 operator telemarketing yang bertugas mencari pemain baru melalui aplikasi WhatsApp. Target mereka adalah merekrut hingga 250 pemain baru per bulan untuk tiga situs judi yang mereka kelola: Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Para pekerja tidak hanya dimanfaatkan tenaganya, tetapi juga ditempatkan dalam kondisi kerja yang penuh tekanan. Segala kebutuhan mereka, termasuk makanan, disuplai langsung oleh pelaku utama, sementara mereka tidak diizinkan meninggalkan apartemen.
Penghasilan Fantastis di Balik Eksploitasi
Jaringan ini memiliki omzet hingga Rp 350 juta per hari dengan perputaran uang miliaran rupiah setiap bulan. Ketiga situs judi ini beroperasi menggunakan aplikasi yang terhubung ke server luar negeri, khususnya Kamboja. Omzet fantastis ini diperoleh dengan menyasar 5.800 pemain aktif yang melakukan deposit minimal Rp 50 ribu per hari.
Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, mengungkapkan bahwa operator muda ini direkrut dengan janji gaji besar, namun mereka akhirnya menjadi bagian dari praktik eksploitasi. "Mereka diisolasi dan dipaksa bekerja dengan sistem yang sangat tertutup," tambahnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari penggerebekan di dua lokasi apartemen, polisi menyita 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, laptop, kartu ATM, uang tunai Rp 38 juta, dan satu unit mobil Toyota Raize milik CW. Sebelas orang, termasuk dua pemilik situs, kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas perjudian online hingga ke akar-akarnya. "Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat, baik operator maupun pelaku utama, mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi peringatan terhadap bahaya perjudian online, tetapi juga menyoroti ancaman eksploitasi terhadap anak muda yang rentan menjadi korban dalam bisnis ilegal seperti ini.
Komentar Via Facebook :