Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas, Kapten Didakwa 10 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas, Kapten Didakwa 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal KM Samarinda saat ditahan di Mapolres Anambas.

Nurjali

Natuna, Batamnews – Perkara kecelakaan maut kapal motor (KM) Samarinda yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  

Kapten KM Samarinda, Mus, yang berlayar dengan rute Tarempa-Matak, menjadi terdakwa atas insiden yang menewaskan sejumlah korban jiwa. 

Sidang perdana digelar pada Kamis, 20 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.  

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Binsar Parlindungan Tampubolon, dengan anggota hakim M. Fauzi dan Roni Alexander Lahagu. 

Baca juga: Profil Komjen Pol Setyo Budiyanto: Ketua KPK 2024-2029 dengan Rekam Jejak Penyidik

"Perkara KM Samarinda dengan terdakwa kapten Mus sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Ranai pada Rabu, 20 November lalu," ungkap JPU Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa unsur formil dan materil perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Bambang menyebut, terdapat pelanggaran berupa kelayakan muatan kapal yang tidak sesuai peraturan, serta kealpaan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang.  

"Unsur-unsur yang kami temukan itu siap kami buktikan di pengadilan," tegas Bambang.  

Mus didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Dakwaan kedua adalah Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk saksi, ahli, dan dokumen pendukung, untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di persidangan. 

Baca juga: Babinsa Batam dan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Mata Kucing

"Kami yakin alat bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat," tambah Bambang.  

Penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibahas dalam sidang lanjutan pada Jumat, 22 November 2024. 

"Kita belum tahu isi dari eksepsi terdakwa. Setelah itu, akan digelar sidang tanggapan jaksa terhadap eksepsi," tutup Bambang.  

Kasus ini menjadi perhatian besar di Kepulauan Anambas, terutama bagi keluarga korban yang menantikan keadilan atas tragedi tersebut. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :