Cece Bandar Sabu di Kampung Aceh Simpang Dam, Kota Batam Ditangkap Polisi

Cece Bandar Sabu di Kampung Aceh Simpang Dam, Kota Batam Ditangkap Polisi

Linawati alias Cece, seorang residivis narkotika, kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Linawati alias Cece, seorang residivis narkotika, kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Beberapa waktu lalu, ia ditangkap oleh aparat Kepolisian di sebuah kos-kosan yang terletak di Simpang Dam, Mukakuning, Batam. 

Kos-kosan tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu sisa pakai, alat isap, serta dua pria yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa kos-kosan tersebut telah menjadi sarang bagi peredaran narkoba selama lima tahun terakhir. Kos-kosan ini akhirnya dibongkar bersama tiga bangunan lainnya di lokasi yang sama.

Linawati mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya menyewakan tempat dan alat untuk pemakai, namun seiring berjalannya waktu, ia terlibat dalam jual beli narkoba. Keuntungan yang diperolehnya setiap harinya mencapai Rp 500 ribu, dan kini ia harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Baca juga: Polres Karimun Rebus 9 Kg Sabu Temuan Nelayan, Pelaku Masih Diburu

Polisi kini tengah menyelidiki jaringan pemasok sabu yang melibatkan seorang bandar besar berinisial N, yang memasok barang haram tersebut ke Batam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan jaringan ini dan mengungkap pelaku utama yang terlibat dalam distribusi narkoba di wilayah Batam.

Pemusnahan sarang peredaran narkoba ini menjadi salah satu upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Batam. Dengan meningkatnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kepolisian Batam berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan memastikan pelaku kejahatan ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :