Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Sepulang dari Malaysia
Seorang warga Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, berinisial A (49) diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa lalu, 22 Oktober 2024. A kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.(Foto: ist)
Karimun, Batamnews - Seorang warga Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, berinisial A (49) diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa lalu, 22 Oktober 2024. A kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan menjadi awal kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan pemeriksaan pada tubuh, didapati pelaku menyembunyikan beberapa paket serbuk putih di bagian selangkangannya dengan total 140 gram. Masing-masing paket seberat 47 gram, 48 dan 25 gram.
Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan dalam keterangannya, menyebutkan bahwa saat dilakukan interogasi, pelaku juga sedang dalam pengaruh narkoba. "Kami melakukan interogasi, pelaku ini kemudian mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi narkotika," kata Jerry.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1 Miliar
"Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan uji narkotest terhadap serbuk putih yang ditemukan dan hasilnya positif methamphetamine (sabu) dengan berat total 140 gram," tambahnya.
Pelaku sebelumnya berangkat dari pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun dengan membawa narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diketahui hendak dibawa menuju wilayah Batam. "Rencananya barang ini akan dibawa pelaku ke wilayah Batam," kata Jerry.
Dalam aksi nekatnya ini, pelaku dijanjikan akan menerima bayaran sebesar Rp3 juta jika berhasil menghantarkan barang haram itu. Namun begitu, petugas mengungkap kasus ini merupakan jaringan terputus. Sebab, pelaku cukup cerdik melakukan modusnya, yakni dengan komunikasi melalui panggilan telepon.
Baca juga: Agak Laen! Kampanye Cawagub Kepri Aunur Rafiq di Desa Tulang Hadirkan Keunikan
"Nomor yang digunakan ini nomor Malaysia dan selama berkomunikasi dia dengan cara panggilan telepon. Jadi kami kesulitan mendeteksi lebih lanjut," ujar Jerry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dsn Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Komentar Via Facebook :