Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota Sepakati Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota Sepakati Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah, pada Kamis, 21 November 2024 di Golden Prawn, Bengkong, Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen pajak daerah, pada Kamis, 21 November 2024 di Golden Prawn, Bengkong, Batam.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, didampingi para Sekda kabupaten/kota, termasuk Sekda Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah secara maksimal. Adapun bentuk kerja sama yang disepakati meliputi sinergi pendanaan untuk kegiatan pemungutan pajak bersama atau bentuk kerja sama lain yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: HMR Mulai Kampanye di Bunda Tanah Melayu, NasDem Solid Kawal Kemenangan di Lingga

Melalui PKS ini, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan izin pajak daerah secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah, demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Jefridin, M.Pd., Sekda Kota Batam.

Sebelum penandatanganan, draf PKS ini telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari masing-masing wilayah. Diskusi ini memastikan setiap pihak memahami dan menyepakati langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.

Baca juga: Rutan Batam Mendadak Kena Razia, Petugas Sampaikan Hasil Tes Urine

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan kebijakan optimalisasi pemungutan pajak secara efektif dan efisien.

Optimalisasi pajak daerah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Dengan sinergi yang kuat, penerimaan pajak dapat dimanfaatkan lebih baik untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat ekonomi daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih terintegrasi dan transparan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :