Sebanyak 687 WNA Terjaring Operasi JAGRATARA: dari Kasus Prostitusi hingga Mandor Proyek
Direktorat Jendral Imigrasi tindak 687 WNA dalam Operasi Jagratara. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 12–15 November 2024. Operasi yang melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di 270 titik seluruh Indonesia ini menjadi bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang baru dibentuk Oktober lalu.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, menyatakan bahwa operasi ini dikendalikan secara terpusat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Kantor Imigrasi Surabaya mencatat angka tertinggi dengan 92 WNA terjaring, disusul Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang, dan Tanjung Priok dengan 48 orang.
“Dari total 687 WNA yang terjaring, 128 di antaranya telah ditindaklanjuti karena pelanggaran serius, seperti kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau bahkan tinggal secara ilegal,” ujar Saffar dalam keterangan pers, Jumat, 22 November 2024.
Saffar mengungkapkan bahwa pelanggaran izin tinggal yang ditemukan bervariasi, mulai dari kegiatan ilegal seperti prostitusi hingga pekerjaan yang tidak sesuai izin, seperti menjadi terapis kecantikan, juru masak, pedagang pakaian dan rokok elektrik, hingga mandor proyek konstruksi.
Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
“Operasi ini sangat penting di tengah meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang berada di Indonesia benar-benar memiliki kontribusi positif," kata Agus.
Baca juga: Imigrasi Batam Gelar Operasi JAGRATARA, Tujuh Orang Asing Terbukti Langgar Aturan
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan tiga Operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3.000 WNA terjaring. Saffar menekankan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran.
"Nama Jagratara berarti ‘selalu waspada’. Kami memastikan bahwa seluruh pelanggaran keimigrasian ditindak tegas demi menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah pelanggaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi," jelasnya.
Operasi ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjadi pengingat bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :