Bapenda Batam dan Tim JPN Pasang Spanduk Peringatan di Hotel Mewah Penunggak Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran. Kali ini, tindakan tersebut ditujukan kepada Davienna Boutique Hotel.
Batam, Batamnews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran. Kali ini, tindakan tersebut ditujukan kepada Davienna Boutique Hotel, sebuah hotel mewah yang berlokasi di Kompleks Srijaya Abadi, Blok K No.2-10, Lubuk Baja, Kota Batam.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi hotel tersebut sebagai bentuk penegakan aturan terkait tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Batam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengimplementasikan Peraturan Walikota Batam No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa tindakan ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak hotel sebelumnya telah menerima teguran resmi sebanyak tiga kali.
Baca juga: Bapenda Kepri Kumpulkan Rp 426 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2024
"Teguran pertama hingga ketiga sudah kami sampaikan. Bahkan, Bapenda sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," ungkap Azmansyah.
Menurut Azmansyah, Davienna Boutique Hotel belum melunasi tunggakan pajak yang mencapai lebih kurang empat miliar rupiah. Meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan, pihak hotel tetap belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Selama pemasangan spanduk peringatan, manajemen hotel turut hadir menyaksikan. Mereka berjanji akan segera melaporkan situasi ini kepada pemilik hotel dan berkomitmen untuk menghubungi Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam guna menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Tindakan tegas ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Bapenda dan Tim JPN. Sebelumnya, mereka juga telah mengambil langkah serupa terhadap beberapa lokasi bisnis di Batam yang menunggak pajak daerah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Ke depannya, Bapenda Kota Batam terus menginventarisir data penunggak pajak daerah lainnya dan akan memberikan peringatan serupa jika diperlukan. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk taat membayar pajak guna menghindari tindakan serupa dan turut serta dalam mendukung pembangunan yang lebih baik di Batam.
Komentar Via Facebook :