Bapenda Kepri Kumpulkan Rp 426 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2024

Bapenda Kepri Kumpulkan Rp 426 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2024

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp 426 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2024. Jumlah tersebut setara dengan 90,28 persen dari target PKB tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 472 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Andi Mardianus, mengungkapkan bahwa pencapaian ini didorong oleh keberhasilan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang telah berlangsung sejak 5 Agustus dan akan berakhir pada 5 Oktober 2024.

"Realisasi ini merupakan hasil dari strategi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kami jalankan sejak Agustus. Program ini telah membantu meningkatkan penerimaan pajak," ujar Andi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca juga: KPU Bintan Tambah Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Andi menyatakan optimisme bahwa target pendapatan PKB untuk tahun 2024 akan tercapai berkat program pemutihan tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam membayar pajak dan memperbarui data kendaraan mereka.

"Program pemutihan ini tidak hanya mengurangi beban tunggakan pajak, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam memperbarui data kendaraannya atau melakukan balik nama. Kami optimis target tahun ini bisa tercapai," jelasnya.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap tahun selalu berhasil menarik perhatian masyarakat. Selain meringankan beban pembayaran denda, program ini juga meningkatkan kesadaran warga untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Baca juga: Ahmad Muzani Resmi Terpilih Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak dan memperbarui data kendaraan mereka setelah pembayaran dilakukan.

Andi menambahkan bahwa jika antusiasme masyarakat terus meningkat hingga akhir periode pemutihan, tidak menutup kemungkinan program ini akan diperpanjang setelah 5 Oktober 2024.

"Jika animo dan kesadaran masyarakat tetap tinggi, kami mempertimbangkan untuk memperpanjang program pemutihan ini," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :