Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung dengan Rantai Besi dan Sapu Karena Telepon Genggam
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Batam ditangkap setelah diduga menganiaya anak kandungnya menggunakan rantai besi dan sapu, hanya karena sang anak menyembunyikan telepon genggam miliknya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut penjelasan Iptu Marihot dari Polsek Bengkong, kemarahan JBD meledak saat sang anak, yang tidak mengaku, ketahuan menyembunyikan ponsel ibunya.
Dalam kemarahannya, JBD diduga melilitkan rantai besi di leher korban sebanyak dua kali dan menyerangnya dengan sapu.
Baca juga: Diduga Aniaya Anak Kandung dengan Rantai Besi, Ibu di Batam Ditangkap Polsek Bengkong
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala bagian kiri, lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," ungkap Iptu Marihot saat dihubungi oleh Batam News, Rabu, 13 November 2024.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak cepat. JBD ditangkap pada pukul 10.00 WIB bersama barang bukti di lokasi kejadian, yang meliputi rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok.
Dalam interogasi, JBD mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi antara 2,6 hingga 3,8 tahun.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di wilayah Batam. Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.
Komentar Via Facebook :