Begini, Kelanjutan Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak oleh Tetangga di Tanjungpinang
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews - Pihak Kepolisian Polresta Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga mereka. Kedua korban diketahui sempat disekap oleh terduga pelaku sebelum berhasil melarikan diri.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa laporan terkait insiden ini telah diterima oleh kepolisian pada 19 Oktober 2024, sehari setelah kejadian.
"Laporannya sudah kita terima. Kejadian 18 Oktober yang lalu, besoknya kita langsung menerima laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Sahrul pada Senin, 28 Oktober 2025.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Batam, Sita Alat Berat dan Barang Bukti
Menurut laporan yang diterima, kedua korban adalah anak-anak berusia 11 dan 12 tahun. Mereka disebut-sebut sempat disekap oleh terduga pelaku di rumahnya, yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Namun, korban berhasil melarikan diri dengan berpura-pura ingin pergi ke kamar kecil. Setelah melarikan diri, mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, polisi masih berupaya mencari keberadaan terduga pelaku.
Iptu Sahrul Damanik juga menanggapi rumor yang beredar bahwa Polresta Tanjungpinang enggan menangani kasus ini dengan serius.
Menurutnya, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Sei Beduk, Batam
"Tidak benar terkait tidak ditindaklanjuti. Memang sempat lapor ke Polsek, karena di sana tidak ada unit PPA, maka diambil alih oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," tutupnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berjanji akan menangani kasus ini dengan serius demi keadilan bagi korban.

Komentar Via Facebook :