Diduga Aniaya Anak Kandung dengan Rantai Besi, Ibu di Batam Ditangkap Polsek Bengkong

Diduga Aniaya Anak Kandung dengan Rantai Besi, Ibu di Batam Ditangkap Polsek Bengkong

JBD ditangkap polisi setelah menganiaya anak perempuan kandungnya dengan menggunakan rantai dan gembok. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) ditangkap Polsek Bengkong, Kota Batam, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih remaja. 

Kasus ini menjadi sorotan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari pemilik kontrakan tempat JBD tinggal.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkap kronologi kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. 

Baca juga: Pelaku Penipuan dan Pencurian di Minimarket Aditya Batam Milik Lansia Ditangkap Setelah Kasusnya Viral

Menurut pengakuan korban, tindakan kekerasan berawal saat ia ketahuan menyembunyikan telepon genggam milik ibunya. 

Ketika ditanya, korban tidak mengaku, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiaya anaknya dengan sapu dan rantai besi. JBD bahkan melilitkan rantai besi di leher korban sebanyak dua kali.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala bagian kiri, lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," jelas Iptu Marihot saat dikonfirmasi oleh Batam News, Rabu, 13 November 2024.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bertindak cepat. Pada pukul 10.00 WIB, polisi menangkap JBD bersama barang bukti di lokasi kejadian.

"Barang bukti yang disita meliputi rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok," tambah Iptu Marihot.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya. Kini, ia telah dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Misteri Foto Berlumur Cairan Merah di Bawah Jembatan Barelang, Diduga Terkait Ilmu Hitam

JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Iptu Marihot.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di wilayah Batam. Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungannya agar segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :