Setubuhi Anak Tiri hingga Ratusan Kali, Polisi Tangkap WNA Singapura di Batam
AS (50 tahun) Warga Negara' Singapura ditangkap polisi setelah setubuhi anak tirinya di dunia Perumahan Mutiara View, Sekupang, Kota Batam. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial AS (50) ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas persetubuhan yang dilakukan AS terhadap perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan anak tirinya sendiri. Diketahui AS di ringkus polisi di Perumahan Mutiara View, Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini terungkap karena ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku (AS). Sehingga ibu korban melapor ke temannya dan temannya membantu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
"Korban takut melapor karena di bawah ancaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam," ungkapnya, Jumat, 20 September 2024.
Baca juga: Oknum Guru di Kabupaten Natuna Diduga Penyuka Sesama Jenis, Dilaporkan Kasus Pelecehan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang, dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban," tegas Kombes Pol Heribertus.

Komentar Via Facebook :