Polisi Tanjungpinang Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

Polisi Tanjungpinang Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur

Ilustrasi anak dibawah umur.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi di Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (61) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. 

Ketiga korban berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11) mengalami peristiwa tragis tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa aksi pencabulan terjadi pada Sabtu, 21 September 2023, sekitar pukul 18.40 WIB. 

Saat itu, para korban keluar dari masjid untuk membeli jajanan. Setelah berbelanja, mereka hendak kembali ke masjid dan bertemu dengan pelaku yang sedang mencabut rumput di depan masjid.

Baca juga: Penampakan Buaya Hitam 3 Meter di Pelabuhan Desa Hilir Serasan Gegerkan Warga

Sahrul melanjutkan, saat ketiga anak itu sedang mengobrol, pelaku mengajak mereka untuk pergi ke belakang masjid. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi kanan dan kiri para korban.

Ketika korban RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memaksa CH berbaring dengan memegang kedua lengannya dan melakukan tindakan asusila. CH berhasil melarikan diri menyusul kedua temannya setelah kejadian tersebut.

Keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang pada hari yang sama, sekitar pukul 23.50 WIB, dengan membawa pelaku yang didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Baca juga: Bea Cukai Tangkap Mobil Pickup Bermuatan Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro Punggur, Diduga Hendak Diselundupkan ke Bintan

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah tiga helai baju yang digunakan oleh para korban saat kejadian. 

Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang dapat menghukum pelaku dengan penjara paling lama 15 tahun.

Sahrul menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :