Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Natuna, Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolres Natuna saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan anak bawah umur. (Foto: Istimewa)
Natuna, Batamnews - Seorang pria berinisial B (25) diringkus Kepolisian Resor (Polres) Natuna usai didapati melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap seorang gadis bawah umur berinisial M (11).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Natuna, Rabu, 9 Oktober 2024 pagi, diketahui bahwa pelaku B diamankan oleh oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Natuna pada 9 Juli 2024 di kediamannya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/VIII/7/2024/SPKT/Polsek Bunguran Timur/Polres Natuna.
“Berdasarkan LP ini, pihak Kepolisian Resor Natuna langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujar Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo mewakili Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K membuka Konferensi Pers di Mako Polres Natuna, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Saat menjelaskan kronologis kejadian asusila tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban.
Baca juga: Sederet Kecamatan di Natuna Punya Potensi Besar Sektor Pertanian dan Perkebunan
“Kronologisnya pada tanggal 7 Juli 2024 lalu karena tetangga dekat, orang tua korban meminta pelaku untuk menjemput anaknya di simpang tugu gasing,” jelasnya.
Lalu ketika melakukan penjemputan, pelaku malah mengajak korban jalan-jalan berkeliling sampai ke Pering. “Disana pelaku sempat meraba-raba korban hingga larut malam,” terangnya lagi.
Nah setelah dari Pering ini, lanjut Wakapolres korban kemudian diajak oleh pelaku untuk menginap dirumahnya.
“Nah dirumahnya inilah pelaku melancarkan aksinya dengan tipu daya muslihat dan embel-embel akan dinikahi dan adanya tindakan asusila tersebut terjadi,” ungkap Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut secara rinci.
Dalam pengakuannya, pelaku berjanji akan menikahi si korban, sehingga korban anak dibawah umur itu merelakan dirinya dinodai. Namun karena tak kunjung ada kejelasan dari pelaku, korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya yang mana kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Natuna.
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Natuna 2024 Beda Petahana dengan Penantang
“Berbekal LP ini, pihak Polres Natuna langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di hari yang sama,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku B akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Adapun barang bukti yang kita amankan ada satu unit motor, Handphone korban dan tersangka, pakaian pelaku dan korban. Namun untuk tersangka belum bisa kita hadirkan karena sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Natuna,” ujarnya.

Komentar Via Facebook :