Buntut Dugaan Korupsi Bonsai dan Pengancaman Wartawan, Sekwan, Bupati dan Istrinya Digugat

Buntut Dugaan Korupsi Bonsai dan Pengancaman Wartawan, Sekwan, Bupati dan Istrinya Digugat

Aliasar wartawan Radar Kepri bersama dengan kuasa hukum mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Istimewa).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Setelah mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman ke Polda Kepulauan Riau, Aliasar, kepala biro media radarkepri.com di Kabupaten Lingga, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Safaruddin, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga, pada Selasa, 5 November 2024. 

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Aliasar, Suherman SH. Menurut Suherman SH, pengancaman yang dialami Aliasar telah menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril. 

"Kami telah menghitung besaran kerugian tersebut, dan nilainya tercantum dalam materi gugatan. Semua akan dibuka di persidangan," tegas Suherman.

Baca juga: Merasa Kebal Hukum, Awang Desak Polda Kepri Periksa Pejabat Lingga yang Ancam Wartawan

Selain menggugat Safaruddin, Suherman juga menyatakan bahwa terdapat pihak lain yang turut digugat sebagai "turut tergugat," yaitu Bupati Lingga saat itu, M. Nizar S.Sos, dan istrinya, Maratusholiha.

Suherman menduga tindakan pengancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Aliasar mengenai dugaan korupsi pengadaan tanaman hias dan bonsai di halaman kantor Bupati Lingga, yang mencantumkan keterlibatan Maratusholiha sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga. 

"Patut diduga bahwa pengancaman ini dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari Bupati Lingga, M. Nizar, atau istrinya. Inilah dasar hukum kami menjadikan keduanya sebagai turut tergugat," jelasnya.

Suherman juga menyebutkan bahwa bukti-bukti untuk memperkuat dalil hukum PMH telah disiapkan, di antaranya rekaman suara dan video yang akan disajikan dalam persidangan.

Baca juga: Heboh! Rekaman Bagi-bagi Uang APBD Lingga Bocor, Oknum Pejabat dan APH Diduga Terlibat

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2024/PN Tpg.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari pihak terkait, yakni M. Nizar, Maratusholiha, dan Safaruddin, masih belum membuahkan hasil.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :