Merasa Kebal Hukum, Awang Desak Polda Kepri Periksa Pejabat Lingga yang Ancam Wartawan
Awang Sukowati tokoh masyarakat Senayang, Kabupaten Lingga.
Batam, Batamnews - Setelah memamerkan foto bersama pejabat Kejaksaan Tinggi, Safarudin juga diduga terlibat dalam tindakan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan media online Radar Kepri. Insiden ini berujung pada pelaporan ke polisi, namun Safarudin tampak santai karena merasa kebal hukum.
Merespon hal tersebut, Tokoh masyarakat Lingga, Kepulauan Riau, Awang Sukowati, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri segera memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Safaruddin.
Tuntutan ini muncul setelah Safaruddin diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan Radar Kepri, Aliasar, di Kelurahan Pancur, Lingga Utara, Rabu, 23 Oktober 2024 malam.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Karimun Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih
Awang menyatakan keprihatinannya terhadap insiden ini, yang ia sebut sebagai tindakan kuno yang mengingatkan pada era Orde Baru.
"Sebagai tokoh masyarakat Lingga, saya mengecam keras tindakan pengancaman ini. Saya meminta Polda Kepri segera memeriksa dan menangkap pelaku," ujar Awang saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2024.
Menurut Awang, tindakan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat ditoleransi, terutama di era keterbukaan informasi seperti saat ini.
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, dan bahkan tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana.
"Ini sudah merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan yang adalah pilar demokrasi. Polisi seharusnya tidak melindungi oknum pejabat seperti ini," tambahnya.
Sebagai pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Lingga, Awang menilai Safaruddin seharusnya memberikan contoh baik, bukan malah mempertontonkan perilaku yang merusak citra pejabat di daerah.
Menurutnya, tindakan Safaruddin menunjukkan arogansi yang dapat mengancam kehidupan demokrasi.
"Kalau merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, seharusnya tanggapi dengan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan mengancam," tegasnya.
Sebelumnya, Aliasar, korban dari insiden ini, mengaku mengalami trauma. Ia mengatakan bahwa pertemuan yang awalnya diatur untuk makan malam berubah menjadi ancaman.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar
Safaruddin, bersama delapan rekannya, tiba sekitar pukul 22.30 malam. Tanpa diduga, Safaruddin mendekati Aliasar dengan memecahkan dua botol minuman beralkohol dan mengancam akan memukulnya.
Aliasar menambahkan bahwa Safaruddin juga mengeluarkan kata-kata kasar yang merendahkan profesi wartawan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Aliasar akhirnya mengungsi ke rumah keluarga di Tanjungpinang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Redaksi radarkepri.com, Irfan Antontrik.
Aliasar dan pemimpin redaksinya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Kepri pada Sabtu, 26 Oktober 2024, dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Komentar Via Facebook :