Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Negara Rugi Rp5,6 Miliar
Polisi melakukan telah menyiapkan sejumlah berkas dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan Pejabat dan Direktur dalam kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh, Negara Rugi Rp 5,6 Miliar. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015. Kedua tersangka, berinisial H dan A, diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 5,6 miliar.
Proses pengusutan kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
Hasil laporan penghitungan kerugian negara yang diterima pada 2 Oktober 2024 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968,-. Kerugian ini diduga terjadi akibat penyimpangan yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek.
Baca juga: Profil Tom Lembong: Ekonom dan Politikus yang Kini Tersangka Korupsi
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, menyatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara pada 17 Oktober 2024. Hasil gelar perkara ini menetapkan dua tersangka berinisial H dan A sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
"Tersangka H adalah pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara tersangka A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, perusahaan yang bertindak sebagai penyedia dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut," jelas Kombes Pol Pandra, Sabtu, 2 November 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi contoh nyata bagi setiap pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran negara. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Komentar Via Facebook :