Kronologi Pemuda di Karimun Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih

Kronologi Pemuda di Karimun Sebarkan Video Asusila Mantan Kekasih

Tersangka penyebaran video asusila mantan kekasih ditangkap polisi (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batamnews, Karimun – Seorang pria berinisial Mz (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan penyebaran video asusila mantan kekasihnya. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah korban, Bunga (nama samaran), melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Mz, yang diketahui berusia 29 tahun, bukan hanya menyebarkan video asusila, tetapi juga mengancam dan mengambil barang-barang milik mantan kekasihnya, seorang perempuan berusia 38 tahun.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan spesial dan sempat tinggal satu rumah di Kecamatan Tebing, meski belum menikah.

“Awalnya mereka tinggal bersama, tetapi sering terjadi perselisihan. Karena Mz tidak memiliki pekerjaan, korban memutuskan untuk pergi ke Malaysia demi mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar AKP Binsar, Sabtu, 2 November 2024.

Insiden penyebaran video asusila itu terjadi ketika korban sedang bekerja di Malaysia. Berdasarkan pengakuan korban, ia mendapat kabar dari salah satu temannya di media sosial bahwa ada akun kloning yang menyebarkan video tersebut.

"Pelaku mengkloning akun media sosial korban dan menyebarkan video asusila tersebut ke teman-temannya sekitar awal Oktober, ketika korban berada di Malaysia,” ungkap AKP Binsar.

Setelah mendengar kabar tersebut, korban awalnya hanya bisa menahan diri hingga kembali ke Karimun dan berupaya menghentikan penyebaran video. Namun, situasi semakin mencekam ketika pada Selasa, 29 Oktober 2024, Mz mendatangi rumah korban tanpa izin dan melakukan pengancaman.

“Ketika korban memasuki kamar, pelaku Mz sudah berada di balik pintu. Ia kemudian mencekik korban dan mengancamnya dengan sebilah pisau,” jelas Kapolsek.

Beruntung, saat itu korban tidak sendirian, dan teman yang baru dijemputnya dari pelabuhan berada di rumah, sehingga pelaku ketakutan dan melarikan diri.

Saat hendak kabur, Mz merampas dompet dan ponsel korban. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing dengan didampingi rekannya.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro. "Pelaku saat ini sudah kami amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung," tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan media sosial serta pentingnya perlindungan privasi, terutama dalam hubungan yang berakhir buruk.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :