Kasus Dua ASN Langgar Netralitas di Pilkada Lingga, Bawaslu Sampaikan Rekomendasi ke BKN
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga secara resmi mengeluarkan press release terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.
Kasus ini bermula dari dugaan keberpihakan seorang Camat di Lingga kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang tertangkap dalam sebuah rekaman video. Laporan pelanggaran ini telah diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, rapat pleno pembahasan kajian dugaan pelanggaran ini telah dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Aktivis Muda Lingga Yusri Mandala Kritik Politisasi Isu Pribadi Jelang Pilkada 2024
Rapat tersebut mengkaji laporan adanya rekaman video seorang Camat yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, dalam sebuah peristiwa yang terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Lingga menyusun kajian dan mengumpulkan keterangan dari empat pihak, yakni penemu rekaman, saksi-saksi, serta terlapor untuk melakukan klarifikasi.
Dari keterangan yang diperoleh serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merujuk pada Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah melakukan kajian, Bawaslu Lingga merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi. Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati atau Penjabat Sementara (Pjs) yang tengah menjabat, sebagai dasar untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas.
Baca juga: Pemkab Lingga dan DKP Kepri Bahas Solusi Ketersediaan BBM untuk Nelayan
Selain kasus camat tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga juga telah menindaklanjuti laporan dugaan keberpihakan Kepala Kesbangpol Lingga yang menunjukkan dukungannya kepada salah satu pasangan calon melalui sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya. Kasus ini juga disampaikan kepada BKN untuk diverifikasi, dan saat ini Bawaslu tengah menunggu hasil verifikasi dari instansi terkait.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
"Kami sangat serius dalam menindak pelanggaran netralitas ASN. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada, serta memastikan bahwa ASN bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis,” tegasnya.
Netralitas ASN menjadi isu penting dalam setiap pemilu atau pilkada, karena ASN dianggap sebagai abdi negara yang harus berdiri di atas semua kepentingan politik. Bawaslu berharap bahwa tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk menjaga sikap profesional dan netral dalam proses demokrasi, khususnya di Kabupaten Lingga.
Komentar Via Facebook :