Polri dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar di Perairan Kepulauan Riau

Polri dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar di Perairan Kepulauan Riau

Tim Gabungan Satgas Benih Bening Lobster (BBL) gagalkan penyeludupan sebanyak 189.000 Benih Baby Lobster dan selamat kerugian negara hingga Rp. 20 miliar rupiah. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews — Dit Tipidter Bareskrim Polri, bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 189.000 benih lobster (BBL) senilai Rp20 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri. 

Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, dan diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis, 31 Oktober 2024.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma TNI O.C. Budi Susanto, Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi, dan Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara. 

Baca juga: Sibuk Urus Judol Pegawai Kementerian Komdigi Diamankan Terkait Kasus Judi Online

Operasi ini berawal dari informasi tentang rencana keberangkatan "kapal hantu" pada 24 Oktober 2024 yang akan menyelundupkan benih lobster. 

Patroli laut intensif digelar di perairan Karimun hingga Pulau Tandur. Pada 25 Oktober 2024, tim menemukan 42 kotak styrofoam berisi 189.000 benih lobster tersembunyi di hutan bakau Pulau Tandur.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa benih lobster dikumpulkan dari daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, dan kemudian dibawa ke Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. 

Di laut lepas, benih dipindahkan ke kapal cepat melalui metode "ship-to-ship."

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan operasi ini merupakan wujud komitmen dalam melindungi kekayaan laut Indonesia. Modus penyelundupan yang dipakai mirip dengan narkoba, dengan jaringan sindikat yang saling terputus untuk menghindari pelacakan. 

Diduga, sindikat ini sama dengan yang beroperasi dalam kasus penyelundupan 14 Oktober 2024. Dua pelaku berinisial AR dan SL masih dalam pengejaran, sementara identitas penerima di luar negeri masih diselidiki.

Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penyelundupan serta mendukung budidaya laut berkelanjutan. 

Senada, Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengingatkan pentingnya sinergi masyarakat dalam menjaga sumber daya laut.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Dan Kawan-kwan Hadiri Sidang Gugatan Kasus Pemalsuan Surat Lahan 

Para pelaku dijerat Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Brigjen Pol Nunung juga menegaskan operasi ini sebagai respons cepat Polri terhadap arahan Presiden dengan dukungan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :