Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba di Batam, Libatkan Oknum Anggota Polri dan Warga Sipil
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Batam dengan menangkap dua tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024 dini hari.
Kedua tersangka, berinisial AKS dan AK, terdiri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Batam dan seorang warga sipil.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 1 dini hari di asrama Polresta Barelang. Berdasarkan informasi dari batamnews.co.id, kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang.
Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Warga dan Babinsa di Meral Karimun
Dalam penyelidikan, seorang narapidana mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu kepada AK di sekitar area DC Mall.
Setelah menerima narkotika tersebut, AK diduga menyerahkannya kepada AKS di asrama Polresta. Kedua tersangka kemudian membagi barang tersebut menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu, yang dicurigai akan diperjualbelikan.
Saat penggeledahan terhadap AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa sabu seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan digital, dan gunting. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie, membenarkan penangkapan ini.
Baca juga: Dua Penyamun Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop di Dompak, Salah Satunya Residivis
"Iya benar adanya, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi batamnews.co.id melalui WhatsApp, Kamis, 31 Oktober 2024 sore.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk aparat penegak hukum.
Komentar Via Facebook :