ASN Terancam Sanksi Pidana jika Tidak Netral di Pilkada 2024, Ini Ketentuannya

ASN Terancam Sanksi Pidana jika Tidak Netral di Pilkada 2024, Ini Ketentuannya

Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Foto: Dok)

Nurjali

Batam, Batamnews - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkat pemerintahan diingatkan untuk tetap netral selama Pilkada 2024. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut pasal 71 UU tersebut, ASN yang terbukti memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah (cakada) dapat dikenakan sanksi pidana. 

Baca juga: Agak Laen! Kampanye Cawagub Kepri Aunur Rafiq di Desa Tulang Hadirkan Keunikan

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain, atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 71 akan dipidana," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Bagja menjelaskan, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berupa hukuman kurungan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. 

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda yang berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta. 

"Denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta. Jika terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat pidana, maka sanksinya dapat ditingkatkan," jelasnya.

Baca juga: Mulai Desember 2024, Tarif Pembuatan Paspor di Kepulauan Riau akan Berubah

Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu berharap seluruh ASN tetap memegang prinsip netralitas selama proses Pilkada 2024 berlangsung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :