Maxim Indonesia Beri Klarifikasi Pasca Aksi Segel Kantor Aplikator oleh Driver Online di Batam

Maxim Indonesia Beri Klarifikasi Pasca Aksi Segel Kantor Aplikator oleh Driver Online di Batam

Kantor Maxim Indonesia yang beralamat di Botania, Batam Kota, Batam, disegel sementara oleh ribuan Driver Online saat melaksanakan aksi protes terkait penyesuaian tarif, Kamis (03/10/2024) lalu. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah disegel sementara oleh ribuan driver online dalam aksi protes di Batam, Maxim Indonesia, salah satu penyedia layanan transportasi daring, memberikan klarifikasi resmi terkait unjuk rasa yang menuntut penerapan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengenai kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam.

Public Relations Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyatakan bahwa perusahaan terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik, dan aspirasi dari mitra pengemudi melalui komunikasi yang sesuai prosedur. 

"Kami mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku, tidak terprovokasi dalam aksi demonstrasi, dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban," ujarnya dalam klarifikasinya yang dikirimkan kepada batamnews.co.id pada Selasa, 8 Oktober 2024 sore.

Baca juga: ADOB Segel Kantor Gojek, Grab, dan Maxim di Batam, Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Soal Tarif Transportasi Online

Yuan menjelaskan bahwa Maxim menolak segala bentuk tindakan kekerasan dan anarkisme yang terjadi selama aksi demonstrasi. 

Perusahaan telah melaporkan sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk perusakan properti perusahaan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP. Semua pelanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, Maxim menyatakan bahwa mereka mematuhi regulasi tarif yang telah diatur sebelumnya oleh Gubernur Kepulauan Riau melalui Nomor 1066 Tahun 2022 untuk Tarif Angkutan Sewa Khusus. 

Selain itu, mereka juga mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yang berwenang menentukan tarif layanan R2 atau ojek online.

Yuan menambahkan bahwa SK Gubernur No. 1080 Tahun 2024 mengenai perubahan tarif Angkutan Sewa Khusus dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan. 

Maxim menginginkan agar tarif minimal dalam SK Gubernur tersebut dapat dikaji lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat, memperhatikan kebutuhan konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran.

"PM 118 Tahun 2018, yang merupakan payung hukum untuk operasional Angkutan Sewa Khusus, tidak menyebutkan nomenklatur 'Tarif Minimal'. Tarif minimal tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana diatur dalam PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017. Nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif batas atas," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa adanya tarif minimal dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online dan mengurangi pendapatan mitra pengemudi akibat penurunan jumlah orderan.

"Kami sangat berharap Kementerian Perhubungan dapat terlibat dalam penyelarasan dan sosialisasi yang tepat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aplikator sebelum SK Gubernur Kepulauan Riau dapat diimplementasikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Gojek dan Maxim Resmi Beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Sebelumnya, ratusan ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menyegel sementara tiga kantor aplikator ojol pada Kamis (03/10/2024). Ketiga aplikator yang disegel adalah Gojek, Grab, dan Maxim.

Penyegelan ini merupakan buntut dari anggapan bahwa ketiga aplikator tersebut sebagai "Pembangkang" karena tidak mematuhi SK Gubernur Kepri mengenai penyesuaian tarif transportasi online yang tercantum dalam SK Gub No. 1080/2024 (ditetapkan pada 04 September 2024) dan SK Gub No. 1113/2024 (ditetapkan pada 11 September 2024).

"Kami dari ADOB menyegel tiga kantor aplikator di Batam karena dianggap sebagai pembangkang. Aplikator boleh berinvestasi, tetapi jangan miskinkan driver online Batam," ujar orator aksi di depan kantor Maxim, Botania, Batam.

Dalam aksi tersebut, ADOB mengutarakan dua poin tuntutan, yaitu:

  1. Meminta seluruh aplikator (Maxim, Grab, Gojek, Shopee Food) di Batam untuk menjalankan dan mematuhi SK Gubernur No. 1080/2024 dan SK Gubernur No. 1113/2024.
  2. Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kadishub Prov. Kepri, untuk menindak aplikator yang melakukan pembangkangan terhadap SK Gubernur tentang penyesuaian tarif transportasi online di Batam. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :